Articles by "Sosial dan Politik"

Tampilkan postingan dengan label Sosial dan Politik. Tampilkan semua postingan



SUARA.NABIRE - Pelaksanaan diskusi panel Tokoh intelektual dari 9 suku pemilik hak datuk tanah adat Nabire berlangsung di pantai Kamasan Wadio Nabire, pada Sabtu (27/03/2021).

Adapun diskusi panel tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan kepada salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Nabire yang dianggap sebagai "Anak Adat" dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang kembali akan diselenggarakan di Kabupaten Nabire.

Diskusi yang berlangsung selama sehari tersebut diikuti oleh kurang lebih 250 orang perwakilan anak-anak adat dari 9 suku pemilik hak datuk tanah Nabire.

Sembilan perwakilan kepala suku dan Tokoh intelektual dari masing-masing suku antara lain:
  1. Suku Wate: Elon Raiki
  2. Suku Wate: Elon Raiki
  3. Suku Yeresiam Goa: Ayub Kowoi
  4. Suku Umari: Lambertus Mareku
  5. Suku Me lembah: Oto Magai
  6. Suku Yaur: Aser Andoy
  7. Suku Boa: Piet Hein Sayori
  8. Suku Mora: Yulian Worumboni
  9. Suku Ause: Elias Pokapa
  10. Suku Keuw: Yohanes Ekampa.
Kesembilan suku tersebut mendiami dataran tinggi pedalaman Nabire dimulai dari Ororodo sampai dengan Dipa, Menou dan dari ujung Kamarisano sampai dengan Goni.

Ketua panitia pelaksana kegiatan, Feliks Makay, yang juga selaku anak adat pemilik hak datuk mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dalam menyatukan kembali tali persaudaraan

"Kegiatan ini kami lakukan guna mempersatukan tali persaudaraan kami yang selama ini hilang diantara kita yang mendiami dataran tinggi Nabire dan mereka yang mendiami pesisir pantai Nabire", ujar Feliks Makay.

Ditambahkan Feliks bahwa kegitan tersebut juga dilakukan untuk menyatukan persepsi dan pemahaman bagi anak-anak adat pemilik hak datuk dari 9 suku yang ada di Nabire.

"Kenapa hal ini kami lakukan? Agar jangan lagi ada pengkotak-kotakan antara kami yang ada di gunung dan mereka yang ada di pesisir pantai, serta kami anak-anak adat ini jangan lagi terpecah belah karena kondisi politik pasca pemilihan Bupati tanggal 9 Desember lalu, dan pasca keputusan MK dalam pemilihan Pilbub tahun 2021 kemarin," jelas Feliks.

Feliks Makay juga mengatakan bahwa sudah saatnya rakyat Nabire bersatu, khususnya pemilik hak datuk tanah Nabire sehingga kuat dan solid untuk menyongsong PSU Bupati dan Wakil Nabire.

Ketika ditanyai oleh awak media ini terkait kandidat mana yang nanti akan dipilih pada PSU Calon Bupati dan Wakil Bupati Nabire, Feliks mengatakan bahwa mereka sudah mempunyai pilihan yaitu salah satu Paslon yang dianggap sebagai "Anak Adat" yang punya Nabire.

Senada dengan itu, Kepala suku besar Yeresiam Goa, Ayub Kowoy, yang mewakili 9 kepala suku mengatakan bahwa mereka berkumpul dan merapatkan barisan untuk kembali mendukung kemenangan salah satu Paslon dalam PSU Nabire nanti yang dianggap sebagai Anak Adat.

"Intinya adalah patut kami berkumpul disini untuk merapatkan barisan dan bersatu kembali, dimana kemarin kita 9 kepala suku belum bersatu, sekarang ini mari merapat, kita satukan barisan demi anak cucu kita ke depan nantinya," ujar Ayub Kowoy.

Pada tempat yang sama, dua perwakilan anak muda pemilik hak datuk tanah adat Nabire, Niko Waray dari Suku Wate dan Mirna Hanebora dari Suku Yeresiam juga menyampaikan bahwa sudah saatnya mereka bersatu kembali untuk mengembalikan hak kesulungan mereka yang selama ini telah dirampas oleh orang lain.

"Harapan saya sebagai anak muda mewakili suku Yerisiam, nanti yang saya harapkan adalah Nabire harus dipimpin oleh anak asli Nabire." ungkap Mirna Hanebora.

Mirna tegas mengatakan bahwa untuk Nabire bisa bangkit, maka itu harus ada anak asli Nabire yang pimpin Nabire. "Untuk itu saya menghimbau dari Goni sampai Kamarisano saya punya kerinduan untuk Nabire adalah mari kita bersatu, sebab sudah 55 Tahun dari Tahun 66 sampai sekarang, kita tidak diberikan kesempatan menjadi pemimpin di Nabire," jelas Mirna.

Dikatakan Mirna bahwa usia 55 Tahun ini usia setengah abad, sehingga waktu sekarang bukan waktu lagi untuk mereka harus di asuh lagi oleh orang. "Tapi kita bangkit dari kegagalan dan kekalahan kita untuk membangkitkan generasi kita maju menjadi seorang pemimpin di tanah kami, Nabire," tutur Mirna

Menutup ulasannya, Mirna menyampaikan bahwa untuk merebut kembali Nabire semua harus mengatur kamar adat Nabire dengan baik ke depannya nanti. "Kita tidak menjadi penonton di tanah ini. Jadi kita harus merubah sistem diatas tanah ini, kita pemainnya," demikian tutup Mirna Hanebora. (Red)

Editor: Tonci Numberi


SUARA.NABIRE - Menyikapi keputusan MK terhadap sengketa Pilbub Nabire, Dandim 1705 Nabire, Letkol Inf. Benny Wahyudi, M.Si., menghimbau kepada seluruh warga kabupaten Nabire agar Keputusan MK bisa dijadikan pelajaran dalam memperbaiki pelanggaran-pelanggaran yang terjadi sebelumnya, demi melaksanakan PSU ulang yang lebih baik.

Demikian dikatakan Benny selaku Dandim 1705 Nabire pada acara tatap muka dengan PLH Bupati Nabire dalam rangka menyikapi Putusan MK, yang juga diikuti oleh Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), yang berlangsung di Aula Sekertariat Daerah Kabupaten Nabire, pada hari Selasa (23/3/21).

"Kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak dalam menjaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Nabire, dari proses tahapan Pemilu sampai dengan Putusan MK kemarin dapat berjalan dengan aman dan kondusif," ungkap Benny dalam pertemuan tersebut.

Ditambahkannya, dalam Putusan MK kemarin, merupakan pelajaran bagi semua pihak agar dalam pelaksanaan Pilkada ke depannya tidak terjadi kejadian yang serupa. Sehingga anggaran yang seharusnya dipakai untuk kepentingan lain menjadi dilimpahkan untuk biaya Pemungutan Suara Ulang yang tidak sedikit.

"Mari kita bersama-sama mensosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat, agar bisa memberikan hak suaranya secara langsung, tidak ada lagi masyarakat yang meminta pemilihan secara ikat atau noken. Bagi masyarakat yang tidak memiliki KTP ataupun undangan resmi tidak akan bisa memberikan hak suaranya," demikian tutup Dandim 1705 Nabire, Letkol Inf. Benny Wahyudi, M.Si. (Red)

Editor: M Tekege


SUARA.NABIRE - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nabire, Muhammad Rizal, SH., MH., mengajak semua pihak, baik aparat negara dan daerah, serta seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Nabire, untuk menyambut putusan MK secara profesional, berintegritas, berhati nurani, dengan tetap mengedepankan kepentingan rakyat nabire diatas segala-galanya.

Demikian ajakan tersebut dikatakan Kajari Nabire dalam acara tatap muka dengan PLH Bupati Nabire yang diikuti oleh Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), yang berlangsung di Aula Sekertariat Daerah Kabupaten Nabire, pada hari Selasa (23/3/21), Pukul 10.00 WIT

"Kita berkumpul terkait telah jatuhnya putusan MK terhadap sengketa Pilkada Kabupaten Nabire. Proses politik lewat ajang Pilkada telah berlangsung. Namun rupanya dilakukan proses hukum atas adanya sikap tidak puas para pihak tertentu yang dilangsungkan di MK. Dan kita tahu putusan telah usai," demikian tutur Kajari Nabire.

Lanjut Kajari, bahwa sifatnya final dan binding (terakhir dan mengikat) selesai, tidak ada upaya hukum lagi. "Dan karenanya kami masyarakat termasuk yang hadir dalam rapat ini semua komitmenkan lagi untuk taat asas dan patuhi hukum dalam hal harus siap laksanakan Putusan MK untuk Pilkada Ulang (PSU)," ungkap Kajari Nabire.

Kajari menambahkan bahwa tentu hal tersebut bukan hal yang mudah dan diluar kebiasaan masyarakat, khususnya di Kabupaten Nabire. "Karena seperti seolah kita memulai lagi dari awal, meskipun pasangan calonnya tidak berubah," ujarnya.

Sehingga melalui kesempatan itu, Kajari Nabire mengajak para Tokoh Adat, Agama dan Pemuka masyarakat, baik yang tergabung dalam Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) maupun di luar, untuk bersama-sama mengamankan Pilkada Ulang di Kabupaten Nabire.

"Ayo sama-sama kita kerja gandeng tangan agar Pilkada Ulang berlangsung aman, lancar, kondusif, dan dengan hasil apapun itu, kita semua doakan semoga itu yang terbaik untuk Kabupaten Nabire," demikian pesan Kajari Nabire, Muhammad Rizal.

Ditegaskannya pula bahwa pihak Kejaksaan Negeri Nabire akan menindak tegas terhadap siapa saja yang melakukan perbuatan pelanggaran hukum akan diproses hukum.

Namun sebaliknya, Kajari tegaskan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Nabire pasti akan mengapresiasi seluruh pihak, siapapun itu yang bertindak taat hukum.

"Terhadap proses penegakan hukum, agar bila cukup bukti sebagaimana ketentuan UU, maka akan diproses lanjut hingga putusan. Namun bila tidak cukup bukti, Tim Gakkumdu harus profesional menyatakan tidak dapat ditindaklanjuti," pungkas Kajari

Terkait hal tersebut, Kajari akan meminta agar Kasi Pidum dan jajarannya untuk efektif memantau proses penanganan kasus yang menjadi domain wewenang Gakkumdu.

"Tim Gakumdu harus profesional, bersikap jujur dan adil (Jurdil), dan sesuai hukum. Jangan sekali-kali ada keberpihakan. Harus jaga netralitas. Semoga kita selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa, Aamiin, Terima kasih," demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Muhammad Rizal, SH., MH., menutup amanatnya. (Red)

Editor: Ika Putri


SUARA.NABIRE - Daniel Maipon, S.STP., selaku PLH Bupati Kabupaten Nabire, mengingatkan bahwa untuk Pilkada tahun 2020 Pemerintah Daerah sudah mengeluarkan dana sebanyak 56 miliar. Sehingga untuk pelaksanaan PSU, pihaknya akan melakukan intervensi ulang terutama pada DPT.

Demikian hal tersebut diingatkan Daniel pada acara tatap muka dalam rangka menyikapi Putusan MK, yang juga diikuti oleh Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), yang diselenggarakan di Aula Sekertariat Daerah Kabupaten Nabire, pada hari Selasa (23/3/21).

"Kami pemerintah daerah mengeluarkan dana untuk Pilkada tahun 2020 sebanyak 56 miliar. Dan saat ini MK sudah membacakan putusan untuk melakukan pemilihan ulang sehingga kami harus melakukan intervensi ulang terutama pada DPT," demikian dikatakan Daniel dalam acara tersebut.

Daniel juga mengatakan bahwa sesuai hasil kesepakatan bersama tanggal 18 Maret 2021 di Polres Nabire untuk menerima apapun putusan MK dan putusan sudah di bacakan oleh MK pada tanggal 19 Maret 2021 sehingga sampai saat ini situasi masih tetap aman kondusif.

"Pemilihan di Kabupaten Nabire harus secara langsung, tidak sistem Noken, sehingga kami berharap kepada para Tokoh dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat kita," pesannya.

Daniel menambahkan bahwa dirinya akan memerintahkan Dinas Dukcapil untuk tidak menerbitkan KTP yang bukan penduduk asli Nabire, dan siapapun Bupati yang terpilih itu lah pemimpin kita di Kab. Nabire.

Menutup amanatnya, Daniel mewakili Pemda Kabupaten Nabire meminta agar semua pihak bisa membantu untuk menjaga jalannya PSU dengan aman

"Kami Forkompinda mohon dukungan dari Bapak/Ibu untuk membantu mengawal dan menjaga jalannya PSU ini agar tetap aman, apabila ada yang membuat keributan, maka saya akan meminta kepada Bapak Kapolres dan Dandim untuk memproses," tutup Daniel Maipon, S.STP., selaku PLH Bupati Kabupaten Nabire. (Red)

Editor: Yubelince Pekey



SUARA.NABIRE - Komponen Pemuda Merah Putih (KPMP) Provinsi Papua, mendesak KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk segera menuntaskan penyelewengan penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) di Papua oleh Majelis Rakyat Papua (MRP).

Desakan tersebut dilakukan KPMP dalam aksi damai yang digelar di Taman Yos Sudarso (Imbi), Kota Jayapura, pada hari Rabu (17/03/21).

Dalam aksi tersebut, Ali Kabiay, selaku Ketua KPMP Papua, menyampaikan sekurangnya 10 poin yang menjadi tuntutan KPMP terkait dinamika politik yang terjadi di Provinsi Papua agar pemerintah pusat bisa mengambil langkah tegas demi kesejahteraan masyarakat Papua, karena akan berdampak pada stabilitas keamanan di Papua.

“Ada 10 poin yang kami sampaikan agar diambil langkah yang signifikan dalam menanggapi berbagai isu yang terjadi di Papua saat ini. Terkait tuntutan ini, kami akan teruskan ke Komisi I DPR RI, Kemenko Polhukam, Polda Papua, dan tentunya kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah yaitu DPR Papua,” demikian ungkap Ali dalam orasinya.

Beberapa poin penting dari 10 tuntutan KPMP Papua diantaranya adalah (1) Mendukung keberlangsungan Otsus, (2) Meminta KPK turun tangan atas kasus korupsi di Papua, (3) Mendukung pemekaran provinsi dan (4) Menaikkan status organisasi separatis Papua menjadi bagian dari kelompok teroris, serta (5) menyoroti lingkup Majelis Rakyat Papua (MRP) terkait Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 3 wilayah adat yang dipolitisasi.

“Dinamika yang terjadi di Papua saat ini perlu mendapat perhatian, oleh sebab itu kami atas nama pemuda asli Papua berhak untuk menuntutnya, terutama poin otsus, karena berkaitan langsung dengan kehidupan di masyarakat,” tegas Ali

Terkait dengan kebijakan otsus yang sudah hampir 20 tahun menaungi Papua, KPMP menegaskan bahwa kebijakan tersebut perlu untuk dilanjutkan karena menurutnya upaya tersebut telah berhasil merangsang kemajuan bagi Papua.

Ali juga menegaskan agar pemerintah pusat dapat menindak tegas setiap kelompok yang telah merugikan negara. Hal tersebut diungkapkannya dalam poin penindakan terhadap dugaan kasus korupsi dan eksistensi kelompok spearatis Papua yang mengancam keamanan secara nyata.

“Korupsi di Papua menjadi faktor mengapa daerah selalu dirundung keterbelakangan yang tercermin dari rendahnya kesejahteraan rakyat. Dan kami juga menuntut agar dilakukan upaya tegas kepada kelompok perusuh (kelompok separatis), kalau perlu naikkan statusnya menjadi kelompok teroris,” tegasnya.

Sementara terkait persoalan gerakan separatis Papua, Ali Kabiay mewakili KPMP Papua, meminta secara langsung kepada Komisi I DPR RI untuk menyelesaikannya sebagaimana hal tersebut telah diperkuat dengan pernyataan sikap. (Red)


SUARA.NABIRE - Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire, Adriana Sahempa, S.PAK., meminta kepada semua pihak agar nantinya bisa menghormati apapun yang diputuskan oleh MK pada tanggal 19 Maret 2021 nanti terkait sengketa Pilbub kabupaten Nabire.

Hal tersebut dikatakan Adriana dalam acara silahturahmi Coffee Morning yang digelar oleh Polres Nabire yang turut dihadiri Pemerintah Daerah dan unsur Forkopinda, beserta perwakilan masyarakat di Kabupaten Nabire, pada Rabu (17/03/21) yang bertempat di Ruang Birokrasi Polri (RBP) Polres Nabire.

Ditegaskan Adriana bahwa Bawaslu hanya menangani Sengketa Proses yang terjadi dalam tahapan Pilkada, tapi untuk Sengketa Perselisihan Hasil, itu adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mari kita hormati putusan yang akan direncanakan tanggal 19 Maret 2021 nanti," tutur Adriana ketika diberikan kesempatan untuk berpendapat mewakili pihak Bawaslu Nabire dalam acara tersebut.

Ditambahkan Adriana bahwa penyelenggara tidak luput dari proses apabila menyalahi aturan terbukti dalam sidang DKPP yang salah satunya ada anggota Bawaslu.

"Terkait putusan pengadilan dalam kasus OTT, kami meminta info kelanjutannya kepada kejaksaan," ungkapnya

Menutup penjelasannya, tak lupa Adriana mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah mendukung Bawaslu Nabire sehingga bisa melaksanakan tugas dan perannya sebagai Bawaslu dengan aman. (Red)

Editor: M Tekege


SUARA.NABIRE - Ketua KPUD kabupaten Nabire, Wilhelminus Degey, dalam sebuah forum silahturahmi Coffe Morning yang digelar Polres Nabire pada Rabu (17/03/21), mengapresiasi masyarakat Nabire yang hingga saat ini mampu menciptakan situasi aman dan terkendali menjelang pengunguman hasil sengketa Pilbub Nabire oleh MK pada 19 Maret nanti.

"Pada prinsipnya kami mengapresiasi kepada kita-kita semua yang mana penilaian pemerintah pusat bahwa nabire adalah daerah rawan, namun kita bisa lihat sampe saat ini situasi masih aman terkendali," demikian ungkap Natalis

Dikatakan Natalis bahwa situasi yang aman dan terkendali tersebut sesungguhnya menandakan bahwa masyarakat kabupaten Nabire paham demokrasi. "Itu bukti bahwa masyarakat Nabire paham akan Demokrasi," tegasnya.

Dengan kondisi demikian, Natalis menghimbau kepada seluruh warga masyarakat kabupaten Nabire agar terus menjaga kedamaian dan situasi Kamtibmas tersebut di wilayah masing-masing.

"Mari kita hormati dan mendukung keputusan MK yang telah memiliki putusan hukum dan terikat, dan tetap menghimbau kepada masyarakat kita untuk tetap damai dan menjaga SitKamtibmas di wilayah kita," demikian ujar Natalis Degey selaku Ketua KPUD Kabupaten Nabire (Red).

Editor: Yubelince Pekey


SUARA.NABIRE - Menanggapi gencarnya pengiriman pasukan TNI/Polri oleh Pemerintah Indonesia ke Papua, Dr. Socratez Yoman, MA., selaku Presiden Persekutuan Gereja-Gereja Baptis West Papua (PGBWP), menegaskan bahwa "Penguasa Indonesia sedang panik."

Demikian dituliskan Socratez dalam pesannya via Whatsapp kepada redaksi media KOMPAS.PAPUA, pada Rabu (10/03/2021). Dikatakannya pula bahwa penguasa Indonesia adalah kolonial primitif di era modern.

"Kepanikan penguasa Indonesia karena kegagalan diplomasi di tingkat global atau di level internasional," tulis Socratez.

Dalam menghadapi akar persoalan di Papua, Sokratez melihat ada empat kesalahan yang dilakukan Penguasa Indonesia, yakni: (1) Ketidakadilan, (2) Rasisme, (3) Kekerasan negara dan operasi militer menyebabkan pelanggaran berat HAM, dan (4) Persoalan status politik dalam wilayah Indonesia.

"Kepanikan dikalangan penguasa Indonesia karena tekanan solidaritas kemanusiaan dan dukungan moral dari komunitas internasional, maka penguasa Indonesia mengirim pasukan dalam jumlah besar ke West Papua untuk menekan orang asli Papua," ungkapnya.

Kendati demikian, menurut Socratez yang juga merupakan Pendiri serta Pengurus Anggota Dewan Gereja Papua (WPCC) ini mengatakan, walaupun ada tekanan dari kekuatan TNI-Polri, bagi rakyat dan bangsa West Papua telah memenangkan diplomasi internasional melalui wadah politik resmi ULMWP.

"Persoalan ketidakadilan, rasisme, pelanggaran berat HAM sudah menjadi persoalan yang berdimensi Internasional dan tidak lagi masalah internal Indonesia," tegasnya.

Menutup ulasannya, Sokratez mengusulkan solusi yang harus dilakukan, yaitu Pemerintah RI bersama ULMWP duduk dalam meja perundingan damai yang dimediasi pihak ketiga yang netral. Seperti contohnya RI-GAM di Helsinki pada 15 Agustus 200. (Red)



Mungkin benar kutipan syair lagu yang pernah didendangkan Doddie Latuharhary, bahwa: “Tanah Papua, tanah yang kaya, Surga kecil jatuh ke bumi”, dan bla, bla, bla. Benar pula, jika dikatakan: “tanah Papua.. adalah harta harapan... “.

Namun rasanya tidak benar, jika merdunya syair lagu itu diletakkan pada alam realitas yang sesungguhnya, karena petikan syair lagu itu hanya menjadi bagian cerita MOB dalam kisah sang Abunawas.

Sebelum saya memulai lebih jauh goresan ini, perkenankanlah saya mengungkapkan rasa cinta dan sayang saya terhadap tanah Papua.

Ya, saya memang bukan Orang Asli Papua (non-OAP). Tapi saya dibesarkan di tanah Papua. Bahkan orang tua saya sudah mengabdikan dirinya untuk mendidik masyarakat di pedalaman Papua sejak akhir Tahun 60 an.

Dan jujur, saya cinta tanah Papua. Di tanah inilah saya mengenal tentang Kehidupan. Tentang kebaikan, dan tentang keluhuran hidup. Itu sebabnya sebagai rasa cinta saya terhadap tanah Papua, saya ingin mengungkapkannya melalui tulisan ini.

Mari kita mulai goresan ini...

Bahwa secara teoritis, boleh dibilang pemerintah Indonesia memang sudah melakukan perubahan di tanah Papua sejak zaman Orde Baru hingga saat ini. Namun secara praksis, sungguh perubahan-perubahan yang dimaksud itu justru melahirkan hal-hal muskil yang tak kunjung berakhir.

Dalam bidang politik misalnya, bukan hal baru lagi jika sampai detik ini, sebagian masyarakat asli Papua masih mempertanyakan legitimasi kekuasaan Indonesia atasnya.

Bahkan terkesan pemerintah menghindari perdebatan tentang status dan sejarah politik Papua. Akhirnya muncullah tuntutan masyarakat Papua untuk meminta secercah keadilan melalui apa yang disebut dengan “referendum”.

Permasalahan lainnya adalah soal sumber daya alam, dimana sumber daya alam Papua kerapkali digerogoti terutama perusahaan bisnis dari luar Papua, yang sebenarnya justru tidak memberi sumbangan nyata bagi perkembangan Papua secara utuh dan menyeluruh.

Seharusnya, kerja sama yang adil dan sistematik antara pemerintah Indonesia, masyarakat Papua, dan komunitas Internasional, sekiranya bisa menyelesaikan konflik multidimensional yang terjadi selama ini di Papua.

Persoalan pembangunan juga masih menyisahkan rekam jejak yang sangat bias, karena sepertinya pemerintah pusat masih parsial dalam menyelesaikan persoalan melalui percepatan pembangunan di bumi Cenderawasih, Papua.

Ya, semua persoalan di Papua sebenarnya harus disentuh secara simultan mengingat persoalan satu dengan persoalan lainnya memiliki keterkaitan. Pendekatan pembangunan misalnya, hal ini memang penting bagi orang Papua, tetapi ada persoalan lainnya yang tidak bisa diselesaikan hanya menggunakan pendekatan ini.

Contoh sederhana adalah persoalan HAM. Persoalan ini tidak bisa dipandang hanya sekedar persoalan ‘kekerasan’ saja. Tetapi jauh daripada itu, bahwa persoalan ini berhubungan dengan tidak terpenuhinya hak-hak dan kebutuhan dasar masyarakat Papua, seperti: infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya.

Munculnya diskriminasi dan marjinalisasi misalnya, hal ini tidak bisa dikaitkan hanya sebatas aspek ekonomi semata, tetapi harus pula bersinggungan dengan aspek sosial, budaya, dan politik.

Pendekatan Militeristik Menihilkan Kemanusiaan
Sejak pemerintahan Presiden Soeharto, pendekatan militeristik seharusnya menjadi catatan penting mengingat kerap terjadi diskriminasi dan pelanggaran HAM di tanah Papua. Sehingga hampir sebagain besar orang Papua masih menyimpan trauma dan memori buruk atas pendekatan militer yang terjadi hingga saat ini.

Pendekatan militeristik sebenarnya akan menciptakan ketakutan, teror, konflik, bahkan pertumpahan darah di berbagai tempat. Dan ini sungguh bertentangan dengan nurani Orang Asli Papua (OAP) yang sungguh merindukan kemurnian identitas mereka yang jauh dari kekerasan dan genjatan senjata.

Dan bukan tidak mungkin, dengan Pendekatan militeristik ini, orang asli Papua semakin hidup dalam delusi berkepanjanjangan. Sehingga mereka hanya ingin hidup dan bergaul dengan orang-orang yang satu identitas.

Akhirnya, sikap tertutup ini merusak keutuhan bangsa Indonesia. Sikap ini pula yang akhirnya melukai kehidupan bersama, dan mengundang pertikaian tanpa jedah di bumi Papua tercinta.

Akibatnya, timbullah pemberontakan sepihak dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), yang terus merongrong keutuhan berbangsa dan bernegara.

Seharusnya persoalan KKB tidak bisa diselesaikan dengan intervensi–intervensi Pemerintah melalui pendekatan militer. Persoalan ini setidaknya bisa diselesaikan melalui kewenangan dengan memanfaatkan kearifan lokal. Artinya, pendekatan kultural dan kemanusiaan harus diutamakan demi menangani permasalahan KKB di Papua, tanpa menghilangkan pendekatan aspek lain, sehingga tidak bersinggungan dengan kekerasan dan menihilkan prinsip-prinsip kemanusiaan.

Sebagaimana kisah dalam novel terkenal yang pertama kalinya mencetuskan terminologi 'nihilisme', yakni dalam karya Ivan Turgenev, berjudul: Fathers and Souns (1862).

Dalam novel itu dikisahkan sikap salah seorang tokoh yang menegasi tradisi atau kepercayaan secara total sebagai ‘nihilisme’. Dan sikap ini bukanlah suatu sikap acuh tak acuh, tetapi lebih kepada sikap penolakan, peniadaan, dan penghancuran—seperti yang tampak pada pemberontakan KKB di bumi Papua.

Seharusnya benar, seperti apa yang dikemukakan oleh John Stuart Mill (1860-1873) dalam karyanya yang sangat terkenal, “On Liberty”. Disitu Mill menulis bahwa “Segala yang menjadikan eksistensi, menjadi berharga bagi setiap orang yang bergantung pada penegakkan pengendalian tindakan-tindakan orang lain“ (John Stuart Mill, On Liberty, 130).

Mill sebenarnya ingin menyatakan disini bahwa apabila kebebasan rakyat ditekan secara penuh, maka sebagian besar diantara mereka akan memanfaatkan kondisi ketidakberdayaan itu untuk mengesploitasi orang lain.

Sekali lagi, pemerintah harus arif melihat persoalan ini. Pemerintah harus kembali mengedepankan kemanusiaan melalui kearifan lokal.

Sebab sesungguhnya permasalahan yang terjadi di Papua bukan hanya berhenti pada soal bagaimana menghentikan hal-hal yang tidak kita inginkan saja, tetapi harus menghasilkan hal-hal baru yang kita inginkan bersama. Inilah urgensi dalam menyelesaikan konflik yang terus bergulir di tanah Papua.

Perubahan yang Tidak berubah
Sampai detik ini, “perubahan” adalah hal terindah yang sangat didambakan oleh semua kalangan yang hidup di tanah Papua. Namun bersamaan dengan harapan akan perubahan itu, beragam ancaman terhadap perubahan justru semakin bergulir hingga menuntut masyarakat untuk segera beradaptasi dengannya. Jika tidak, ancaman tergilas oleh perubahan itu semakin kuat dan terbuka.

Perubahan di semua lini kehidupan memang menjadi kata kunci yang sakti bagi masyarakat Papua. Apalagi di saat era inovasi disrupsi yang terjadi saat ini. Tentu membuat perubahan menjadi formula baru, khususnya bagi upaya masyarakat Papua untuk terus mempertahankan diri.

Namun sesungguhnya, berubah dan perubahan bisa mengarah pada kondisi negatif maupun positif. Perubahan sejatinya adalah self defence mechanism alamiah dari kemampuan beradaptasi manusia. Artinya, perubahan menuntut masyarakat Papua menciptakan era baru yang sangat berbeda dari sebelumnya.

Bagaimana sebenarnya perubahan itu bisa terjadi dan sejauh mana akan berdampak pada kehidupan masyarakat Papua? Dalam petikan pidato terakhir CEO Nokia, Jorma Ollila, pernah mengatakan: "kita tidak melakukan suatu kesalahan, tetapi entah mengapa kami kalah". Jika dikaitkan dengan perubahan, sungguh kalimat ini mengingatkan bahwa perubahan kerapkali luput dalam penglihatan, namun dampaknya fatal dirasakan.

Ya, sudah begitu banyak teriakan dan slogan-slogan perubahan di tanah Papua yang masih terus dikumandangkan hingga detik ini. Bahkan dalam derajad tertentu, kebijakan Pemerintah Pusat maupun Daerah juga sudah dikeluarkan demi menghadirkan perubahan di bumi Papua.

Namun justru bersamaan dengan harapan akan perubahan itu, keamanan dan kenyamanan hidup pun semakin mencekam. Lalu, kapan perubahan akan terjadi di tanah Papua? Tentu kita tidak dapat memproyeksikan hal tersebut dengan presisi, tetapi kondisi dan situasi atas perubahan dapat dirasakan.

Bagaimana sebuah perubahan dapat dirasakan? Secara nyata, bentuk fisik perubahan mungkin bisa jadi tidak nampak, tetapi lingkungan dan ekosistem bisa berubah setiap saat.

Itu sebabnya pemerintah pusat dan daerah harus bekerja sama untuk memutus rantai yang sampai saat ini terus memicu lahirnya persoalan baru, seperti: ketidakadilan, pelanggaran HAM, politik dan ekonomi.

Berbagai pelanggaran HAM setidaknya harus kembali diselidiki. Korban dan keluarga korban perlu mendapatkan kompensasi dan keadilan selayak-layaknya. Bahkan pelaku perlu ditemukan dan dihukum sesuai aturan maupun rasa keadilan masyarakat Papua.

Pemerintah maupun perusahaan yang ada di Papua mungkin sulit untuk bersikap adil dalam hal ini. Maka dari itu, kerja sama dengan berbagai lembaga internasional kiranya juga diperlukan.

Bentuk-bentuk pelanggaran HAM yang sulit diungkapkan selama ini, setidaknya bisa melibatkan komunitas internasional dalam memainkan peranan agar membantu menguraikan konflik dan mencari jalan keluar, yakni "damai".

Itu semua tentu tak berguna tanpa kehendak baik, sekaligus kebijakan yang jernih dari pemerintah pusat. Tanpa upaya ini, maka Papua akan terus bergejolak.

Pendekatan militer harus pula dibatasi. Sebab dalam banyak kasus, pendekatan militer justru memperburuk keadaan. Masyarakat menjadi agresif dan reaksioner ketika dihadapkan dengan pendekatan militer ini.

Dalam segala persoalan, dialog adalah jalan terbaik untuk memecahkan masalah. Jalur hukum bisa ditempuh jika jalan dialog mengalami kebuntuan.

Dalam hal lainnya, pemerintah dan perusahaan yang beroperasi selama ini di tanah Papua, sebaiknya tidak memberikan janji-janji muluk pada masyarakat Papua.

Untuk mencapai kesepakatan dengan masyarakat lokal, seringkali pemerintah maupun pebisnis membuat beragam janji. Ketika akhirnya sulit terpenuhi, maka timbul kecewa dalam diri masyarakat. Dan perlu dipahami bahwa dalam jangka panjang, kekecewaan ini bisa menjadi dendam yang merupakan tempat subur untuk munculnya konflik.

Sekali lagi, jantung persoalan politik dan sumber daya yang mengemuka selama ini di Papua adalah menyangkut persoalan keadilan! Di tanah yang kaya ini, begitu banyak orang Papua hidup dalam kemiskinan dan keterbelakangan. Sementara non OAP semakin menggeliat tak beraturan hingga mencapai kondisi kemakmuran diluar batas-batas akal sehat.

Allah Ninarum, wa..waa
Wassalam..Hormat di bri

Oleh: Abdy Bushan, S.Pd., M.Pd., M.Fil
(Penulis adalah dosen Uswim Nabire dan Aktivis Pendidikan)

SUARA.NABIRE l Menanggapi pernyataan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang tidak menutup akses ke Papua, dan dianggap melanggar pencegahan penyebaran virus corona, Dr. Socratez Yoman, MA., Presiden Badan Pelayan Pusat Persekutuan Gereja-Gereja Baptis West Papua, mengecam keras dengan menulis surat protes terbuka kepada Mendagri. Berikut isi suratnya


Surat Terbuka

Perihal: Penguasa Indonesia Sedang Melepaskan Papua Dengan Jalan Melawan Undang-Undang Republik Indonesia

Kepada Yang Terhormat,
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Bapak Haji Dr. Tito Karnavian
Di Jakarta

Shalom!
Terima salam hangat saya dari Tanah Papua, Tanah konflik berdarah terlama atau terpanjang dalam sejarah negara-negara Asia dan Pasifik.

Saya melihat upaya-upaya yang dilakukan oleh bapak sebagai Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk penyelesaian persoalan konflik terlama dan berdarah-darah di Papua sejak 1 Mei 1963 yang sudah memasuki lima dekade lebih ini sangat berpotensi besar untuk disintegrasi sosial dan sekaligus disintegrasi bangsa. Sebab pendekatan penyelesaian persoalan konflik menahun (kronis) ini dengan keras dan inkonstitusional. Pendekatan yang dilakukan dengan paradigma lama yang sudah tidak relevan dengan dinamika teknologi dan informasi sekarang ini.

Menurut pemahaman saya, bahwa para penguasa Pemerintah Republik Indonesia sebenarnya sedang melepaskan Papua dari wilayah Indonesia dengan melawan undang-undang Negara Republik Indonesia. Penguasa Indonesia sedang memotong tali perekat atau tali yang memegang Papua dalam wilayah Indonesia.

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua adalah solusi politik, yaitu win win solution karena tuntutan Papua Merdeka dari seluruh rakyat Papua. Indonesia didukung penuh dan kuat oleh Negara-Negara Uni Eropa, Amerika, Australia, Selandia Baru, Negara-Negara Afrika dan juga Negara-Negara Asia dan Pasifik atas undang-undang Otsus.

Pada 2001, saya pernah menemani rombongan pemerintah dari Negara-Negara Uni Eropa ke Wamena dan ke Piramit. Pada waktu kami kembali bersama rombongan dari Piramit ke Wamena, dalam perjalanan, saya berbicara kepada Ketua Delegasi Ambassador De LaMato, bahwa orang asli Papua hampir 99% bahkan 100% menuntut merdeka keluar dari Indonesia. Jawaban yang diberikan kepada saya ialah "kami mendukung Otonomi Khusus dan mendukung Indonesia."

Dalam hal ini, rakyat Papua melalui United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) atau lewat Dewan Gereja Papua, (WPCC), Konferensi Gereja-gereja Pasifik (PCC) dan Dewan Gereja Dunia (WCC) berhak pertanyakan komitmen pemerintah Negara-Negara Uni Eropa yang mendukung Otonomi Khusus Papua.

Apakah Negara-Negara Anggota Uni Eropa masih mendukung Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001? Apakah Negara-Negara Anggota Uni Eropa mendukung kegagalan Otonomi Khusus Papua? Apakah Negara-Negara anggota Uni Eropa masih mendukung pemekaran provinsi-provinsi baru tanpa penduduk yang memadai dengan dana-dana pinjaman dari mereka?

Yang mulia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, bapak Tito Karnavian, kami mengerti bahwa Undang-undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 itu persoalan yang berdimensi GLOBAL atau INTERNASIONAL bukan hanya persoalan internal Indonesia. Undang-undang Otsus ini sangat berkaitan erat dengan persoalan martabat kemanusiaan orang asli Papua yang mengandung nilai-nilai universal yang tidak dibatasi dengan pemahaman kedaulatan negara dan bangsa yang sempit dan kerdil.

Perubahan Pasal-Pasal Undang-undang Otsus yang sudah membahayakan keutuhan negara Indonesia sebagai berikut:

1. Pasal 2 ayat 2 tentang Bendera sebagai lambang daerah dihapus dan dihilangkan;

2. Pasal 46 ayat 1 dan 2 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) telah dihapus dan dihilangkan;

3. Pasal 76 dan 77 tentang pemekaran provinsi dan evaluasi Otonomi Khusus juga dihapus dan diambil alih oleh pemerintah pusat.

Logika konstitusionalnya ialah Pemerintah Republik Indonesia sudah melepaskan Papua dari wilayah Indonesia dan rakyat Papua berhak mengatur pemerintahannya sendiri sebagai sebuah bangsa yang merdeka dan berdaulat.

Alasannya? Pasal-Pasal krusial dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Pasal 2, Pasal 46, Pasal 76 dan Pasal 77 sebagai tali perekat atau tali yang memegang atau tali yang mengikat Papua dalam wilayah Indinesia itu sudah dilepaskan oleh penguasa Indonesia.

Yang terhormat Menteri Dalam Negeri, perlu diketahui bahwa Indonesia telah gagal di Papua dengan tiga kali experimen, sebagai berikut:

1. Indonesia telah gagal dengan experimen pada Pepera 1969. Karena Pepera 1969 dimenangkan ABRI dengan moncong senjata. Peserta Dewan Musyawarah Pepera (DMP) dari 1.025 orang dipaksa dengan moncong senjata untuk menyatakan tinggal dengan Indonesia.

Contohnya: Jenderal Ali Murtopo mengatakan kepada peserta Pepera pada 2 Agustus 1969 di Jayapura, sebagai berikut:

“Kalau mau merdeka sebaiknya tanyakan pada Tuhan apakah dia bisa berbaik hati membesarkan pulau di tengah Samudra Pasifik supaya bisa bermigrasi ke sana. Bisa juga tulis orang Amerika. Mereka sudah menginjakkan kaki di bulan, mungkin mereka akan bersedia menyediakan tempat untuk Anda di sana. Anda yang berpikir untuk memilih menentang Indonesia harus berpikir lagi, karena jika Anda melakukannya, murka rakyat Indonesia akan menimpa Anda. Lidah Anda pasti akan dipotong dan mulut jahat Anda akan digoyak. Lalu aku, Jenderal Ali Murtopo, akan masuk dan menembakmu di tempat "(Sumber: SEE NO EVIL: New Zealand's Betrayal of the people of West Papua: Maire Leadbeater: 2018: 154)

2. Indonesia telah gagal dengan experimen Otonomi Khusus 2001 karena Pasal-Pasal Krusial UU Otsus sudah dihapus dan dihilangkan

3. Indonesia telah gagal dengan experimen UP4B. Pada tanggal 20 September 2011, ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat. Dalam Perpres tersebut dinyatakan bahwa untuk melaksanakan Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dibentuk UP4B.

UP4B adalah akal-akalan dari penguasa kolonial Indonesia pada saat PBB menyatakan kegagalan Otonomi Khusus. Beberapa Negara dalam sidang umum PBB mempersoalkan kegagalan Otonomi Khusus dan pelanggaran berat HAM. Penguasa kolonial Indonesia yang dihuni oleh para pemimpin paranoid and hypocrisy ini membohongi komunitas internasional dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2011 tentang UP4B.

Dari kegagalan demi kegagalan ini, penguasa Indonesia masih menggunakan pendekatan lama dengan experimen yang keempat, yaitu Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dengan gigih berjuang untuk pemekaran-pemekaran provinsi baru tanpa penduduk yang memadai, sumber daya manusia, sumber daya dana.

Akhir dari surat ini, saya sampaikan Indonesia segera menjawab 18 pertanyaan dari PBB dan menyelesaikan 4 akar persoalan Papua yang sudah ditemukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meminta Indonesia menjelaskan beberapa hal terkait dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Provinsi Papua dan Papua Barat dalam dua tahun terakhir. Permintaan ini disebutkan dalam dokumen CCPR/C/IDN/QPR/2 tentang List of issues prior to submission of the second periodic report of Indonesia.

“Indonesia diharapkan menjawab pertanyaan yang ada dalam List of issues prior to submission of the second periodic report satu tahun setelah diterbitkannya list tersebut,” tulis perwakilan Komisi HAM PBB di Jenewa, Swiss" (Sumber Jubi: Sabtu (29/8/2020).

List of issues prior to submission of the second periodic report of Indonesia itu diterbitkan tanggal 6 Agustus 2020.

Berikut 18 isu tentang Papua dalam dokumen tersebut :

1. Perdasus No. 1/2011 tentang Hak Perempuan Papua untuk korban kekerasan dan pelanggaran HAM

2. Pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan, termasuk informasi tentang jumlah korban berdasarkan etnis,khususnya Orang Asli Papua

3. Program reparasi untuk keluarga korban dan status hukum terakhir dari kasus Paniai (2014),Wasior (2001) dan Wamena (2003).

4. Langkah-langkah yang diambil untuk membentuk mekanisme independen untuk memastikan pertanggungjawaban atas tuduhan perlakuan buruk oleh penegak hukum dan petugas keamanan dari orang-orang yang ditahan

5. Langkah-langkah yang diambil untuk melindungi pengungsi, pencari suaka dan pengungsi internal, termasuk mereka yang mengungsi karena konflik di Provinsi Papua dan Papua Barat. Termasuk dalam hal ini adalah : (a) langkah-langkah yang diambil untuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap refoulement dan menetapkan prosedur penentuan status pengungsi; (b) data statistik tentang orang-orang yang mengungsi dan kondisi kehidupan mereka serta rencana untuk memantau dan membantu kepulangan mereka; dan (c) tindakan yang diambil untuk mencegah penyebaran COVID-19 di antara mereka.

6. Harap berikan informasi tentang upaya yang dilakukan untuk memastikan akses ke pengadilan, independensi peradilan dan peradilan yang adil

7. Semakin banyaknya kendala yang terjadi dalam konteks debat akademik, keterlibatan politik atau kegiatan serupa, termasuk pelarangan topik penelitian tertentu di perguruan tinggi, seperti isu yang berkaitan dengan Papua,

8. Dugaan pembatasan akses jurnalis asing ke Provinsi Papua dan Papua Barat termasuk informasi tentang upaya untuk menjamin dan mempromosikan kebebasan pers;

9. Kekhawatiran bahwa kriminalisasi pencemaran nama baik dan penerapan sewenang-wenang ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP, termasuk tentang makar, informasi hoax, dan hasutan permusuhan, digunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi.

10. Pemadaman sebagian internet di Provinsi Papua dan Papua Barat pada bulan Agustus dan September 2019.

11. Kekhawatiran bahwa pasal 106 dan 110 KUHP digunakan untuk membatasi ekspresi yang sah dari hak berkumpul secara damai;

12. Kekhawatiran bahwa polisi tidak mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan sebagai tanggapan atas surat pemberitahuan demonstrasi yang disampaikan oleh penyelenggara protes dan menggunakan tidak diterbitkannya surat pemberitahuna ini untuk membatasi pelaksanaan hak berkumpul secara damai, khususnya di Provinsi Papua dan Papua Barat;

13. Penggunaan kekuatan yang berlebihan untuk membubarkan demosntrasi damai, termasuk protes pada bulan Agustus dan September 2019 di Suyabaya, Malang dan kota-kota di seluruh Provinsi Papua dan Papua Barat serta dalam protes pasca pemilihan pada Mei 2019

14. Penjelasan tentang tata cara pembentukan partai politik lokal di Provinsi Papua dan Papua Barat terkait dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

15. Informasi tentang kesesuaian dengan Kovenan hukum dan tindakan lain yang diambil sehubungan dengan seruan untuk referendum dan penentuan nasib sendiri di Papua dan protes tanpa kekerasan yang menganjurkan alasan yang sama, termasuk tentang penggunaan kejahatan makar (makar) di bawah pasal 106 dan 110 KUHP.

16. Informasi mengenai laporan yang menuduh bahwa milisi dan kelompok nasionalis telah secara aktif terlibat dalam tindakan kekerasan di provinsi Papua dan Papua Barat serta tindakan yang diambil oleh pihak berwenang untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia semacam itu.

17. Langkah-langkah yang diambil untuk mencegah dan memberantas diskriminasi rasial terhadap orang asli Papua oleh aktor non-negara dan lembaga pemerintah, termasuk polisi, militer dan lembaga peradilan pidana.

18. Data demografi dan sensus yang dipilah berdasarkan latar belakang adat / etnis untuk Provinsi Papua dan Papua Barat dan rencana untuk menerbitkan hasil sensus 2020.

Indonesia sebaiknya menyelesaikan luka membusuk di tubuh bangsa Indonesia yaitu 4 pokok akar masalah Papua. Terlihat bahwa Pemerintah dan TNI-Polri bekerja keras dengan berbagai bentuk untuk menghilangkan 4 akar persoalan Papua yang dirumuskan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang tertuang dalam buku Papua Road Map: Negociating the Past, Improving the Present and Securing the Future (2008). Empat akar persoalan sebagai berikut:

1) Sejarah dan status politik integrasi Papua ke Indonesia;

(2) Kekerasan Negara dan pelanggaran berat HAM sejak 1965 yang belum ada penyelesaian;

(3) Diskriminasi dan marjinalisasi orang asli Papua di Tanah sendiri;

(4) Kegagalan pembangunan meliputi pendidikan, kesehatan, dan ekonomi rakyat Papua.

"Papua adalah luka membusuk di tubuh bangsa Indonesia…kita akan ditelanjangi di depan dunia beradab, sebagai bangsa yang biadab, bangsa pembunuh orang-orang Papua" (Sumber: Franz Magnis:Kebangsaan, Demokrasi, Pluralisme: 2015: 255).

Solusi persoalan Papua yang lebih bermartabat ialah Menteri Dalam Negeri mendukung pernyataan Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo pada 30 September 2019 untuk bertemu dengan Kelompok Pro-Refrendum untuk menemukan jalan penyelesaian yang lebih bermatabat dan berprospek keadilan dan kedamaian ialah Pemerintah RI dengan Benny Wenda Ketua ULMWP untuk duduk setara dan berunding tanpa syarat dimediasi pihak ketiga yang netral seperti contoh Pemerintah RI menjadikan GAM Aceh sebagai mitra dialog damai pada 15 Agustus 2005 di Helsinki.

Demikian surat terbuka ini. Terima kasih. Tuhan memberkati.

Ita Wakhu Purom, 
Minggu, 14 Februari 2021
Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua (PGBWP),
Dr. Socratez Yoman, MA
Pendiri, Pengurus dan Anggota Dewan Gereja Papua (WPCC).
Anggota Resmi: Konferensi Gereja-Gereja Pasifik (PCC).



Setiap perubahan yang terjadi dalam masyarakat, setidaknya membentuk warna-warni dalam berbagai aspek kehidupan. Baik itu aspek ekonomi, budaya, psikologi, agama, dan lain sebagainya. Warna-warni kehidupan ini memang harus terjadi dalam satu garis lurus kehidupan masyarakat plural (jamak)—lebih dari satu. Ini adalah kenyataan aksiomatis.

Kendati demikian, dalam kemajemukan masyarakat Indonesia, warna dan warni kehidupan ini tidak dengan serta-mertanya dapat berjalan sebagaimana mestinya. Sebab perbedaan demi perbedaan yang muncul, bertendesi membentuk apa yang kita kenal dengan “konflik”. Ini sangat beralasan! Mengingat berbagai konflik horizontal bahkan vertikal, kerapkali datang menghancurkan tatanan kehidupan bersama.

Ironisnya, dalam derajad tertentu, tidak jarang negara terjebak dalam kontrolnya yang berlebihan atas kehidupan beragama. Akibatnya, instrumen hukum pun menjadi rentan terhadap sesuatu yang multi-tafsir dan multi-spekulatif. Dampaknya adalah bahwa hukum agama kerapkali ditinggikan di atas hukum sipil yang semestinya bebas dari bias agama.

Sepanjang sejarah peradaban manusia, rangkaian konflik akibat perbedaan agama memang menjadi kenyataan yang sulit terhindarkan. Perbedaan, yang sejatinya bisa menjadi roh kemajuan sebuah peradaban, justru menjelma sebagai lahan subur bagi bertumbuhnya pohon kekerasan, yang memecah belah umat beragama hingga berujung pada tragedi berdarah dan memakan banyak korban.

Dimana-mana kehidupan pun terasa penuh dengan ketegangan dan kecurigaan terhadap sesama. Umat tidak lagi melihat perbedaan agama sebagai sesuatu yang perlu dihargai melalui toleransi yang mendalam, tetapi perbedaan justru menjadi muara tempat mengalirnya intoleran yang sangat anarkistis. Pada titik ini, perbedaan akhirnya disingkirkan demi menegakkan prinsip Jihad yang tidak mengikuti Sunnah Rasul.

Intoleransi pun menyebar dalam bentuk kebencian, rasisme dan diskriminasi dalam berbagai wujud. Dalam keadaan demikian, maka sejatinya esensi “toleransi” dalam kehidupan bersama mesti didengungkan, sekaligus dimaknai kembali.

Pemahaman Toleransi
Secara etimologis, kata “toleransi” berasal dari kata “tolerare” dalam bahasa Latin, yang artinya: “dengan sabar membiarkan sesuatu”. Kemudian pengertian ini berkembang secara luas menjadi suatu sikap atau perilaku manusia yang tidak menyimpang dari aturan yang berlaku di masyarakat, dimana seorang di tuntut untuk bisa menghargai atau menghormati setiap tindakan yang dilakukan orang lain (Busthan Abdy, 2017:20-21).

Seorang sejarawan politik Amerika, Zagorin Perez (2003), menjelaskan bahwa, toleransi adalah membiarkan orang lain berpendapat lain, melakukan hal yang tidak sependapat dengan kita, tanpa kita ganggu ataupun intimidasi. Istilah dalam konteks sosial, budaya dan agama yang berarti sikap dan perbuatan yang melarang adanya diskriminasi terhadap kelompok-kelompok yang berbeda atau tidak dapat diterima oleh mayoritas dalam suatu masyarakat.

Contohnya toleransi beragama, dimana para penganut mayoritas dalam masyarakat, harus menghormati keberadaan agama atau kepercayaan lain yang berbeda dengannya. Disamping itu, istilah toleransi dapat pula didefinisikan sebagai “kelompok” yang lebih luas, misalnya partai politik, orientasi seksual, dll.

Rainer Forst (2003), filsuf dan ahli politik asal Jerman, merumuskan empat tingkatan toleransi dalam bukunya yang berjudul “Toleranz im Konflikt: Geschichte, Gehalt und Gegenwart eines umstrittenen Begriffs”, yaitu sbb:

Erlaubnis, adalah tingkatan pertama yang “sekedar membiarkan ada” atau menerima “kehadiran” orang lain. Pada tingkatan awal ini, kelompok mayoritas hanya sekedar membiarkan adanya kelompok minoritas, dengan segala budaya dan cara hidupnya, tanpa pemahaman yang mendalam. Di tingkat ini, hubungan kekuasaan yang tidak adil masih amat terasa, namun setidaknya ada “penerimaan” akan kehadiran orang lain yang berbeda.

Koexistenz, adalah tingkat kedua yang adalah “berada bersama”, yaitu muncul dan terjalin hubungan yang setara dan beradab antara kelompok-kelompok yang berbeda budaya dan cara hidup.

Achtung, adalah tingkatan ketiga, yang ditandai dengan terjalinnya hubungan yang berpijak pada rasa hormat terhadap orang lain. Pada tingkatan ketiga ini, berbagai kelompok yang berbeda akan melihat satu sama lain sebagai setara (Gleichheit) dalam hal moral dan budaya.

Anerkennung, adalah tingkatan tertinggi, yang lebih merupakan tingkat pengakuan dan penghargaan terhadap keanekaragaman yang terdapat dalam kehidupan. Termasuk didalamnya pengakuan dan penghargaan pada perbedaan budaya dan cara pandang di dalam bidang agama, politik dan ekonomi.

Rumusan empat tingkatan toleransi yang di gagas Forst di atas, saling berhubungan satu dengan yang lainnya. Setiap tingkatannya berpijak pada tingkatan lainnya. Sederhananya, toleransi harus dimulai dari penerimaan akan keberadaan orang lain terlebih dahulu, hingga mencapai pengakuan dan penghargaan yang mendalam pada setiap perbedaan yang dihadirkan orang lain.

Prinsip mendasar toleransi adalah bahwa kita tidak akan mungkin menghargai orang lain (anerkennung) tanpa terlebih dahulu menerima (erlaubnis), menjalin hubungan (koexistenz), dan menjadi setara dengan yang lain (achtung). Singkatnya, setiap perbedaan yang dihadirkan orang lain, haruslah di hargai dalam tatanan kehidupan bersama. Jika tidak, toleransi sulit mendapatkan tempat untuk bersemayam di situ.

Demokrasi Minus Toleransi
Istilah “demokrasi” berasal dari kata Yunani, yaitu dengan penggabungan dua katanya: demos (rakyat) dan kratos (kekuasaan), sehingga demokrasi adalah kekuasaan oleh rakyat. Sederhananya, apapun yang terjadi, rakyat adalah penentu kekuasaan. Pada titik ini, kesetaraan dan keterbukaan merupakan hal urgen yang harus dilaksanakan.

Menurut Busthan Abdy (2017:24), bahwa teori demokrasi selalu berdiri pada satu garis start yang sama, yakni kesetaraan diantara insan manusia. Setiap individu, dalam dirinya, mempunyai harkat dan martabat yang tetap sama. Karenanya, setiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang setara. Dalam hal ini, tidak ada perbedaan antara orang kaya atau orang miskin, pria atau wanita, kulit putih atau hitam, bahkan agama minoritas atau agama mayoritas. Dari kesetaraan tersebut, selanjutnya lahirlah sebuah keterbukaan.

Dalam transisi demokrasi dunia, negara Indonesia disamping negara Turki, selalu dianggap sebagai “maskot” dari perkembangan demokrasi yang berjalan dalam iklim mayoritas penduduk Muslim. Anggapan ini bisa benar, tetapi bisa juga tidak. Benar, jika demokrasi itu berjalan dengan semestinya, tanpa adanya diskriminasi suku, agama, status sosial dan lain sebagainya. Tidak benar, jika terjadi hal sebaliknya, di mana diskriminasi suku, agama, status sosial dan lain sebagainya menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan berbangsa dan bernegara.

Namun, fakta realitas tentang pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara (baca: demokrasi) ini rasanya bagaikan seorang menulis di atas air.

Bagaimana tidak, demokrasi Indonesia ibarat emblem kosong yang tak bermakna. Ya, demokrasi terlihat berjalan tanpa toleransi! Demokrasi tidak menyentuh sisi terdalam tentang bagaimana manusia harus beradaptasi dengan hal-hal yang berbeda dengannya. Pada keadaan seperti begini, kebebasan hak dan kewajiban pun dimarjinalisasikan dengan nyaris sempurna.

Demokrasi, menurut filsuf Karl Popper (1957) dalam bukunya berjudul Open Societies and Its Enemies, adalah masyarakat terbuka. Ia akan menentang segala bentuk pemaksaan, baik menggunakan suap ataupun todongan senjata. Ia akan memberikan ruang kehidupan untuk semua orang, apapun latar belakangnya.

Dalam masyarakat demokratis di negara Indonesia, dua prinsip di atas terus berada dalam ancaman. Manusia kerapkali di dibeda-bedakan menurut ras dan agamanya. Yang satu lebih tinggi daripada yang lain. Orang-orang dengan latar belakang tertentu juga tidak bisa terlibat di dalam pemerintahan, semata karena ras, agama ataupun keyakinan politiknya yang berbeda.

Sebut saja persoalan diskriminasi yang di sertai aksi rasisme terhadap sejumlah mahasiswa asal Papua di Surabaya dan Malang yang terjadi bulan lalu. Tindakan persekusi serta rasisme terhadap mahasiswa Papua yang dilakukan beberapa kalangan ini, sebenarnya sudah menghancurkan tatanan nilai-nilai kebersamaan di medan merdeka ini!

Seharusnya perbedaan ras di junjung tinggi dalam iklim demokrasi di negara ini. Namun justru rasisme dialami oleh masyarakat Papua secara fisik, ekonomi, perilaku, serta cara pandang masyarakat terhadap orang Papua.

Ya, rasisme ini terjadi karena adanya generalisasi atau stereotype negatif masyarakat terhadap orang Papua seperti: “tidak berpendidkan”, “tukang mabuk”, “kasar" dan lain sebagainya. Stigma inilah yang kemudian menimbulkan kecurigaan mendalam, dan berpotensi dijadikan legitimasi bagi oknum masyarakat atau aparat untuk melakukan tindakan rasisme terhadap ras dan suku Papua.

Hal lainnya lagi, tentu masih teringat di ingatan kita, Basuki Tjahya Purnama, alias Ahok, yang pada tahun 2017 di demo oleh kelompok FPI karena berasal dari etnis dan agama minoritas. Orang keturunan Cina nyaris tak mungkin terlibat di dalam politik guna mempengaruhi pembuatan keputusan politik.

Orang beragama minoritas juga nyaris tak dapat terlibat di dalam sistem pemerintahan negara, apalagi menjadi pemimpin di negeri ini. Inilah diskriminasi terstruktur. Ya, diskriminasi adalah udara sehari-hari yang selalu saja dihembus oleh kelompok minoritas di Indonesia, mulai dari ras minoritas, agama minoritas, sampai dengan kaum wanita, yang juga tergolong dalam minoritas.

Kedua fenomena di atas, adalah contoh dari sekian banyak fenomena yang melukiskan wajah demokrasi Indonesia. Sebuah demokrasi yang konon ‘katanya’, datang dengan segelintir harapan akan persamaan hak dan kewajiban. Juga yang ‘katanya’ hadir dengan kesetaraan dan keterbukaan akan perbedaan dari keragaman suku, etnis, budaya, adat istiadat, serta agama dalam masyarakatnya.

Namun kenyataannya, semuanya ini hanya fatamorgana semata. Harapan demi harapan seakan redup dalam bayang-bayang intoleran dari kelompok-kelompok yang haus akan kekuasaan. Bahkan lenyap oleh diskriminasi kekuasaan dari kolaborasi sang penguasa dan si pengusaha sebagai habitat utama dalam negara ini.

Jika saja, toleransi dikembalikan kepada tempat asalnya (baca: makna sebenarnya), maka ia akan selalu menjadi sebuah keniscayaan yang terus dikobarkan di medan merdeka ini. Sehingga bukan tidak mungkin bangsa ini akan tetap terkenang dengan kemakmuran dalam keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya.

Oleh: Abdy Busthan
Dikutip dari buku:
Judul: Negara bukan Agama! Agama bukan Negara! (hal 19-26)
Penulis: Abdy Busthan
Tahun terbit: 2017
ISBN: 978-602-6487-05-6
Penerbit: Desna Life Ministry
Kota Penerbit: Kupang


Erich Fromm dilahirkan pada tanggal 23 Maret 1900, di daerah Frankfurt am Main, Jerman. Fromm adalah anak satu-satunya dari orang tua Yahudi Ortodoks, yang memulai studi akademisnya pada tahun 1918 di University of Frankfurt, am Main, dengan 2 semester yurisprudensi.

Pandangan Fromm tentang manusia adalah optimistik. Fromm melihat kepribadian sebagai suatu produk kebudayaan. Dia percaya bahwa kesehatan jiwa harus didefinisikan menurut bagaimana baiknya masyarakat menyesuaikan diri dengan kebutuhan dasar semua individu dan bukan menurut bagaimana baiknya individu–individu menyesuaikan diri dengan masyarakat.

Karakter seseorang memang banyak dipengaruhi karakter-karakter sosial, politik, dan ekonomi masyarakat, namun itu tidaklah menentukan karakter seseorang, karena setiap individu memiliki kemampuan untuk membentuk karakter kepribadian dan sosialnya sendiri.

Fromm menyatakan bahwa masyarakat yang ideal merupakan keadaan manusia yang tergantung pada manusia lainnya. Hal itu ditandai dengan adanya cinta, persaudaraan, serta solidaritas setiap manusia dalam lingkungan sosial. Apakah suatu kepribadian itu sehat atau tidak sehat, akan tergantung pada kebudayaan yang membantunya atau yang menghambat pertumbuhan dan perkembangan manusia yang positif.

Ironi Kebebasan Manusia
Pandangan Fromm tentang kehidupan manusia adalah sebuah ironi. Kekejian, materialisme, serta beragam manifestasi dari seperangkat sifat-sifat vulgar manusia lainnya, menurut Fromm, tak lain merupakan bentuk pelarian seseorang dari kebebasan.

Pandangan ini sebenarnya merupakan bekas jejak memori pemikiran Fromm yang banyak dipengaruhi berbagai kejadian dan pengalamannya di masa muda. Ketika Fromm berumur 12 tahun, dia pernah menyaksikan secara langsung seorang wanita cantik dan berbakat, sahabat keluarganya, melakukan bunuh diri. Akibat kejadian ini, jiwa Fromm terguncang. Fromm melihat realitas ini sebagai sesuatu yang menakutkan, karena kejadian itu tidak ada seorang pun memahami mengapa wanita tersebut memilih mati bunuh diri.

Fromm juga dilahirkan sebagai anak dari kedua orangtua yang neurotis. Ayahnya seringkali murung, cemas, dan muram. Ibunya mudah menderita depresi hebat. Hidup dalam satu keluarga yang penuh ketegangan, akibatnya Fromm tidak dikelilingi pribadi-pribadi yang sehat.

Ketika berumur 14 tahun, Fromm sempat melihat irasionalitas melanda negara Jerman. Tepatnya ketika pecah perang dunia pertama. Dia menyaksikan bahwa orang Jerman menjadi ultranasionalis, terperosok ke dalam suatu fanatisme sempit, histeris dan tergila-gila. Orang-orang dekatnya menjadi terpengaruh; saudaranya, teman-teman dan kenalannya, sampai seorang guru yang sangat Fromm kagumi. Akhirnya banyak dari mereka meninggal di parit-parit perlindungan. Fromm heran mengapa orang yang baik dan bijaksana tiba-tiba menjadi gila. Karena berbagai peristiwa inilah, kehidupan muda Fromm merupakan lapangan hidup untuk observasinya terhadap tingkah laku jenis neurotis.

Dari pengalaman yang membingungkan dan mencengangkan, Fromm memahami kodrat manusia dan sumber tingkah laku irasional. Dia menduga, hal itu adalah akibat kekuatan sosio-ekonomis, politis, dan historis, yang secara masif mempengaruhi kodrat kepribadian insan manusia.

Dalam pandangan Fromm, individu adalah entitas yang terisolasi karena dipisahkan dari alam dan orang-orang lain. Hal ini terangkum dalam karyanya yang pertama: Escape from Freedom (1941). Dalam buku ini Fromm mengajukan tesisnya bahwa manusia seiring dengan perkembangan peradaban, akan menjadi semakin bebas. Namun, kebebasan manusia ini justru membuat mereka makin merasa kesepian (being lonely).

Kebebasan menjadi keadaan negatif yang membuat manusia melarikan diri. Manusia gamang dan takut dengan kebebasan yang sebenarnya tak memberi jaminan dan kepastian. Jawaban dari ketakutan akan kebebasan tersebut terwujud dalam dua pilihan. Pertama, semangat akan cinta dan kerjasama yang menghasilkan manusia yang mengembangkan masyarakat yang lebih baik. Kedua, manusia merasa aman dengan tunduk pada penguasa, yang kemudian mereka pun bisa menyesuaikan diri dengan masyarakat.

Dalam buku-buku Fromm diantara tahun 1947, 1955, 1964, mengatakan bahwa dalam kehidupan manusia terdapat suatu ‘kontradiksi dasar’. Kontradiksi ini mengandung maksud bahwa manusia merupakan bagian tetapi sekaligus terpisahkan dari alam, yang merupakan binatang yang sekaligus manusia. Sebagai binatang, individu memiliki kebutuhan fisik tertentu yang harus dipuaskan. Sebagai manusia, individu memiliki kesadaran diri, pikiran, perasaan, dan khayalan.

Pengalaman khas manusia meliputi: perasaan lemah lembut, cinta, kasihan, perhatian, tanggung jawab, identitas, intergritas, bisa terluka, transendensi, dan kebebasan, nilai-nilai serta norma-norma.

Karena itu, setiap kelompok masyarakat yang diciptakan manusia, entah yang termanifestasikan dalam bentuk-bentuk feodalisme, kapitalisme, fasisme, sosialisme, dan komunisme, semuanya itu semata-mata hanya menunjukkan usaha manusia untuk menciptakan jalan tengah atas kontradiksi tersebut.

Necrophilous atau Biophilous?
From melalui bukunya berjudul “The Heart of Man” (1964), memperkenalkan dua bentuk karakter manusia, yaitu: karakter necrophilous dan biophilous.
Tipe karakter necrophilous merupakan karakter yang destruktif. Nekrophilia memperlihatkan perilaku destruktif dengan mengekspolitasi dan merusak orang lain atau benda–benda, serta alam lingkungan. Mereka adalah tipe yang tertarik dan berpenampilan pada segala bentuk kematian.

Mereka yang memiliki karakter tipe ini umumnya adalah rasialis, teroris, penghasut, pembunuh, dan penyiksa orang berdosa. Nekrophilia juga sangat dekat dan sangat mengagungkan teknologi. Mereka ini biasanya menggunakan teknologi untuk menciptakan kekerasan seperti: membuat nuklir atau instrumen–instrumen yang menyebabkan kematian makluk hidup lainnya. Contoh orang yang memiliki tipe karakter ini sangat banyak di muka bumi ini, diantaranya adalah: Adolf Hitler dan Sadam Husein, Osama bin Laden.

Tipe karakter biophilous memiliki kemiripan dengan orientasi produktif. Orang-orang dengan tipe ini tertarik untuk bertumbuh, berkarya, dan membangun. Mereka mencoba untuk mempengaruhi orang lain dengan cinta dan syarat, bukan dengan kekuasaan dan kekuatan. Mereka peduli dengan perkembangan dirinya dan orang lain, dan pandangan mereka jauh ke depan. Pada prinsipnya orang yang memiliki tipe ini bisa kita katakan sebagai pejuang kemanusiaan (mereka yang menutamakan kepentingan orang lain di atas kepentingan pribadi). Salah satu contoh orang tipe ini adalah Martin Luther King Jr.adalah seorang pendeta dan aktivis Amerika yang menjadi juru bicara dan pemimpin dalam gerakan hak-hak sipil pada tahun 1955.

Oleh; Abdy Busthan



Emmanuel Levinas (1906-1995) adalah keturunan Yahudi yang dibesarkan di Perancis. Levinas lebih tepatnya kita katakan sebagai seorang "moralis" atau bisa juga dengan sebutan "filsuf kontemporer", karena ia meramu pemikiran filosofinya dari tradisi agama Yahudi dengan tradisi Filsafat Barat dalam pendekatan fenomenologis.

Hal menarik dari pemikiran Levinas yang menjadi konsumsi para filsuf adalah soal etika, yang justru pemikiran ini dimulai dari konsep tentang iman melalui hubungan antar-manusia, Itu sebabnya Levinas terkenal juga sebagai seorang Tokoh moralis.

Awalnya Levinas berpikir bahwa seluruh rangkaian pemikiran Barat dengan semua kemajuan ilmu pengetahuan, sejatinya telah membuat manusia menjadi terlalu agresif sehingga mementingkan diri sendiri. Maka timbul masalah ontologi budaya yang selalu menghalangi pandangan seseorang terhadap hubungan fundamental dengan sesamanya yang terus berlangsung dari waktu ke waktu, sampai mati. Fenomena ini menurut Levinas adalah totalitas dalam diri individu yang bersifat egosentrisitas.

Totalitas muncul dalam tradisi filsafat barat sejak Descartes, yang menempatkan pribadi manusia sebagai individu yang total. Dan seharusnya manusia sebagai individu yang total berperan sebagai subyek yang terpisah dari segala obyek lain diluar dirinya sendiri---manusia lain, makhluk lain, atau benda-benda yang lainnya. Totalitas harus dihancurkan oleh "yang tak berhingga". Dikatakan "yang tak berhingga" karena realitas diluar diri manusia tidak dapat dikuasai oleh totalitas individu manusia itu sendiri.

Ambivalensi Etis
Menurut sang Levinas, bahwa dalam melihat kenyataan terhadap sesama muncul ambivalensi. Ada dua sikap memandang kenyataan, yaitu: kenyataan sebagai "totalitas" dan kenyataan sebagai "ketakberhinggaan".

Pertama, kenyataan sebagai totalitas adalah dengan munculnya pemikiran yang menganggap kenyataan sebagai totalitas sehingga berasumsi bahwa seluruh realitas dapat dimengerti. Artinya manusia sebagai subjek akan mampu 'menangkap' seluruh kenyataan sebagai objek. Seluruh kenyataan ini dianggap sebagai satu sistem dengan manusia sebagai pusatnya.

Kedua, ketika kenyataan dapat dianggap sebagai ke-tak-berhinggaan dan bahwa dalam kenyataan ada sesuatu yang tidak dapat ditangkap, serta sesuatu yang tidak pernah menjadi objek dan yang merusak totalitas itu sendiri, sehingga totalitas tersebut menjadi ke-tak-berhinggaan, maka dalam hal ini seseorang akan melihat sesamanya dan mengalami peristiwa yang disebutkan dalam bahasa Yunani sebagai "Wahyu" dimana Allah langsung memperlihatkan Diri-Nya melalui "wajah" sesama manusia (Yang lain).

'Wahyu' dalam 'Wajah' Sesama
Mari kita sedikit memahami konsep "wajah" pada bagian kedua diatas. Bahwa dalam hal ini wajah manusia akan mengatasi semua objek, mengatasi dunia fisis, dan menjadi sesuatu yang metafisis, bahkan yang transenden.

Wajah manusia merujuk ke unsur "Yang lain" dengan huruf-huruf besar. Kalau saya melihat sesama manusia, saya pun diadili dari atas. Hubungan antara manusia dan sesama menjadi tidak simetris.

Untuk sesama manusia, saya harus membuat lebih banyak daripada yang boleh saya minta dari dia. Terutama wajah manusia yang miskin, kecil, dan lemah 'mengadili' saya. Wajah manusia lain mewajibkan saya ke kebaikan dan keadilan. Kebaikan dan keadilan akan berlaku sebagai perintah dari 'atas':

Allah berlaku sebagai perintah dari 'atas'; Allah itu Yang Tak Terkatakan; tapi dalam tuntutan-tuntutan etis, saya mengalami kehadiran-Nya. Wajah pada titik ini adalah wilayah relasi etika yang bukanlah wajah manusia secara fisik melainkan keseluruhan dari cara orang lain (the Other) memperlihatkan dirinya ke hadapan Saya/Aku (ego). Maka relasi etis adalah apa yang terjadi antara Aku dan Yang-Lain dalam sebuah pertemuan yang konkret.

Manusia cenderung menyerap segala hal di luar dirinya untuk menjadi bagian dari dirinya. Inilah yang dikatakana Levinas sebagai "totalitas". Manusia tidak nyaman dengan sesuatu yang tidak ia kenal, maka ia akan memberi hal yang asing itu dengan sebuah nama, serta mencari-cari dalam ingatannya hal yang serupa dengan hal yang asing itu, lalu menyerap hal asing itu ke dalam dirinya; menuju sebuah totalitas (totality).

Totalitas ini sebuah sikap yang bukan etis, karena bergerak menuju diri sendiri (egosentris) dan selalu ingin menguasai pihak yang lain. Untuk mencegah terjadinya totalitas, Levinas menyebut bahwa pihak yang lain (the Other) sebagai manusia yang memiliki "wajah", dan wajah ini merupakan jejak dari Yang Tak Terbatas (the Infinite).

Pemikiran Levinas mengenai etika memang sangat metafisik (abstrak). Tapi pemikiran ini bisa kita pahami secara sederhana, bahwa sebagai sesama manusia, kita tidak bisa memahami orang lain hanya dengan semua konsep dan gagasan yang sudah kita miliki sebelumnya tentang dia. Kita harus bertemu secara langsung dengannya, dan membiarkan 'dia' dengan seluruh niatan yang dia sendiri miliki untuk memperlihatkan keseluruhan dirinya kepada kita (saya).

Maka dengan sendirinya hadir relasi etis ketika kita melepaskan asumsi dan gagasan kita tentang orang dihadapan kita dan membiarkan dirinya memperlihatkan sendiri apa yang dia ingin diperlihatkan kepada kita (saya).

Dari ego (Aku) Menuju the Other (Yang lain)
Khusus tentang tanggungjawab, maka hubungan antara dua orang (aku dan yang-lain) tidaklah setara atau sama-rata (seperti yang mungkin dianggap banyak orang). Relasi antara dua manusia selalu submissif dari aku (ego) menuju yang-lain (the Other). Aku harus bertanggungjawab atas hidup orang lain di hadapanku. Tapi aku tidak cuma bertanggungjawab atas hidup satu orang, karena orang di hadapanku merupakan jejak dari Yang Tak Terbatas (the Infinite) maka aku bertanggungjawab pula pada hidup semua orang lain di belakangnya, yang sudah tercakup di dalam orang tersebut.

Tanggungjawab aku kepada orang lain ini, menurut Levinas, bukanlah keinginan menolong yang muncul dari perasaan bersimpati atau empati. Melainkan sebuah tanggungjawab yang sudah tertanam jauh di dalam diri manusia sebelum manusia memiliki kesadaran (consciousness).

Jadi sebelum manusia sadar akan dirinya sendiri, tanggungjawab terhadap orang lain sudah lebih dulu ada. Levinas menyebut masa ini sebagai masa lalu yang sudah tidak dapat diingat lagi (immemorable past). Hubungan aku dengan orang lain pada titik ini selalu bersifat altruism ekstrem. Aku mengorbankan sesuatu yang aku punya demi hidup orang lain. Maka dalam etika Levinas, bukan hanya tidak terdapat lagi egoisem di situ tetapi kita bahkan "terpenjara" oleh kehadiran orang lain. Saat ada orang lain di hadapan kita, kita sudah dituntut bertanggungjawab kepadanya. Artinya bahwa kenyamanan individualisme kita terusik dan cara kita hidup dan bereksistensi dipertanyakan.

Singkatnya Levinas memahami bahwa etika bukan hal yang harus dipersoalkan lebih jauh. Tindakan etis tidak memerlukan niatan sengaja atas dasar berempati tapi mutlak (absolute) sebagai yang tak terhindarkan (aksiomatis). Untuk menjadi manusia yang etis, adalah melayani manusia lain dengan penyerahan diri sepenuhnya. Hal ini mirip seperti penyerahan diri pada Tuhan. Tetapi dalam pandangan ini, yang justru menjadi subyek penyerahan diri adalah manusia lain (Yang lain).

Transendensi
Tentang hal transendensi, Levinas (1991) melihatnya sebagai kebutuhan untuk melarikan diri. Levinas melihat 2 (dua) hal yang terus menjadi perbincangan metafisik dalam sepanjang peradaban manusia, terutama pada abad pertengahan dan pencerahan, yaitu warisan pemikiran dari Immanuel Kant dan fenomenologi Martin Heidegger yang terlebih dahulu menyemangatinya untuk melacak dunia yang nyata dan yang tersembunyi. Dengan kata lain bahwa yang riil dan "tak berhingga". Inilah yang juga pernah ditegaskan kembali oleh Nindra Poller (1996) bahwa ketika manusia melacak yang tersembunyi dan tak berhingga itu, maka dia memasuki ranah "transendensi"

Oleh: Abdy Busthan

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.